Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 2 Kuta Utara Tahun Pelajaran 2021/2022

Minggu, 11 Juli 2021

Jadwal Kegiatan

Tanggal Monday, 12 July 2021
Sampai Wednesday, 14 July 2021
Waktu 08:00 - 12:00

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di hari-hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD). Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa dapat belajar secara efektif di sekolah yang baru sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional .


Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan kegiatan pengenalan sekolah yang dikenal dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di hari-hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD). Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa dapat belajar secara efektif di sekolah yang baru sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional .

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan kegiatan sekolah dalam rangka pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).

Adanya Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (belajar Daring) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Konsep pembelajaran jarak jauh ini juga akan diadopsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi sekolah yang belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara tatap muka. Bagi sekolah yang berada di zona hijau khususnya atau sekolah yang sudah siap dengan protokol kesehatan dapat melaksankan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara tatap muka atas izin dari Gugus Penanganan Covid-19 setempat.

Dengan memperhatikan hal-hal diatas, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung dalam hal ini SMP Negeri 2 Kuta Utara telah menyiapkan MPLS dengan daring. Dengan Tema "KITA TINGKATKAN SEMANGAT PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19, YANG BERPRESTASI, BERKARAKTER, BERBUDAYA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN IPTEK". Sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan bersama.


Berita Terbaru