
A. Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Pelaporan Kesehatan Warga SMP Negeri 2 Kuta Utara kegiatan yang dilakukan:
1. Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
2. Memastikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3. Memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
4. Memastikan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dengan jumlah yang memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;
5. Pemetaan warga SMP Negeri 2 Kuta Utara yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a. Memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
b. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c. Memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
d. Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
7. Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan atau pilek dan mencatatnya sebagai data kesehatan warga sekolah.
8. Jika warga SMP Negeri 2 Kuta Utara memiliki gejala umum seperti angka 7, wajib diminta kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
9. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika warga SMP Negeri 2 Kuta Utara teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
10. Jika terdapat orang yang serumah dengan warga SMP Negeri 2 Kuta Utara teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan SMP Negeri 2 Kuta Utara:
a. Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;
b. Meminta warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.
11. Jika terdapat warga SMP Negeri 2 Kuta Utara yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
a. melaporkan kepada kepala SMP Negeri 2 Kuta Utara dan Puskesmas;
b. meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
12. Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga SMP Negeri 2 Kuta Utara yang diminta melakukan isolasi mandiri.
B. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMP Negeri 2 Kuta Utara
1. Membuat jadwal pelajaran tanpa istirahat untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar, setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik
2. Membuat jadwal penyemprotan disinfektan saat jeda shift pagi dan shift siang
3. Mengatur jarak tempat duduk di kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik.
4. Mengatur jarak tempat duduk dan berdiri dengan diberi tanda minimal 1,5 meter pada tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, dan perpustakaan.
5. Membuat pengaturan 1alu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor.
6. Tidak membuka kantin sekolah.
7. Meniadakan/menutup tempat berkumpul/bermain.
8. Menyiapkan tempat sampah untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya setiap hari.
9. Menyediakan tempat cuci tangan di dekat pintu gerbang dengan rasio yang cukup untuk jumlah peserta didik agar tidak terjadi penumpukan.
10. Menyiapkan dukungan fasilitas UKS, perlengkapan kesehatan, dan obat-obatan ringan.
11. Menyiapkan alat pengukur suhu/thermogun dan jadwal petugasnya.
12. Menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang lupa membawa masker atau maskernya rusak
C. Standar Operasional yang harus dijalankan warga SMP Negeri 2 Kuta Utara yang terdiri dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu/ Cleaning Service, satpam dan Peserta Didik, termasuk Pengantar/Penjemput
1. Sebelum berangkat:
a. Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2. Perjalanan ke sekolah:
a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
c. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.
d. Hindari kendaraan umum yang sudah banyak penumpangnya. Peserta didik yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.
e. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar- jemput.
3. Sebelum masuk gerbang :
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
b. Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;
c. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
d. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang SMP Negeri 2 Kuta Utara dan ruang kelas.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dilarang pinjam- meminjam peralatan;
c. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
d. melakukan pengamatan visual kesehatan warga SMP Negeri 2 Kuta Utara, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan lingkungan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas yang sudah ditentukan atau sudah ditandai.
6. Penjemputan :
a. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai;
b. Peserta didik tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
c. Peserta didik keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
7. Perjalanan pulang dari satuan pendidikan :
a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. Mengindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar- jemput.
8. Setelah sampai di rumah :
a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barangbarang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;
d. Jika warga SMP Negeri 2 Kuta Utara mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga SMP Negeri 2 Kuta Utara tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
D. Standar Operasional Prosedur Layanan Masyarakat/Penerimaan Tamu
Alumni dan warga masyarakat yang membutuhkan layanan di SMP Negeri 2 Kuta Utara melaksanakan langkah berikut ini :
1. Telah memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; wajib menggunakan masker;
2. Bagi tamu yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan dokumen hasil rapid antigen atau swab/PCR NEGATIVE;
3. Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;
4. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
5. Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana no 1, maka diharapkan datang di lain waktu setelah tidak memiliki keluhan tersebut.
6. Melakukan CTPS pada tempat yang telah disediakan atau membawa dan menggunakan handsanitizer sendiri.
7. Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan, untuk mendapat ijin layanan.
8. Tidak diperkenankan masuk ke ruang kerja pegawai;
9. Petugas penerima tamu akan menghubungi pegawai yang akan ditemui diruangan khusus yang sudah disediakan.
E. Standar Operasional Prosedur Penanganan Covid-19 di Lingkungan SMP Negeri 2 Kuta Utara
1. ASN/Cleaning Service, satpam dengan hasil Swab/PCR Positive dinyatakan konfirmasi Covid- 19 menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas kesehatan darurat Covid-19, sesuai dengan rujukan satgas Covid-19 tingkat kecamatan diwilayah domisili yang bersangkutan dan melaporkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara
2. Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara melakukan pelacakan/tracing kontak erat dengan ASN/Cleaning Service, satpam terkonfirmasi/terpapar positif Covid-19.
3. Kontak erat sebagaimana tersebut dalam huruf b dengan kriteria sebagai berikut :
a. Kontak tatap muka/berbicara/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih;
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain)
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh Satops Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara.
4. Bagi ASN/Cleaning Service, satpam yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan suspect
diminta melakukan rapid antigen atau swab/PCR secara mandiri.
5. Sebelum hasil rapid antigen atau swab/PCR keluar, ASN/Cleaning Service, satpam satpam melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing (WFH).
6. Jika hasil tes rapid antigen atau swab/PCR POSITIVE, atasan langsung melaporkan ke Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara dan Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara membuat laporan ke Kepala Disdikpora Kabupaten Badung dengan tembusan :
1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
2) Kepala Puskesmas Dalung
7. Jika hasil tes rapid antigen atau swab/PCR NEGATIVE ASN/Cleaning Service, satpam melaporkan ke atasan langsung dan Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara dengan menunjukkan hasil rapid antigen atau swab/PCR NEGATIVE dan kembali beraktifitas/masuk kantor sebagaimana mestinya.
8. Terhadap ASN/Cleaning Service, satpam sebagaimana tersebut dalam huruf 1, 4, dan 6, Satgas Covid-19 SMP Negeri 2 Kuta Utara mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk pengambilan kebijakan terkait administrasi kepegawaiannya.
9. Kepada seluruh ASN/Cleaning Service, satpam di seluruh lingkungan SMP Negeri 2 Kuta Utara diwajibkan menjalankan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.